Telkom Indonesia Tegaskan Komitmen Anti Korupsi dengan Deklarasi Bersama

Telkom Indonesia Anti Korupsi
Jajaran Direksi Telkom Indonesia

Jakarta – Dalam langkah yang memperkuat posisinya sebagai BUMN telekomunikasi digital yang bersih dan berintegritas, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan komitmen anti korupsi melalui Deklarasi Komitmen Anti Korupsi. Acara yang berlangsung pada 14 November ini menjadi momentum penting bagi manajemen TelkomGroup, yang dipimpin oleh Direktur Utama Ririek Adriansyah, untuk menyatakan tekad kuat dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih dan transparan.

Sebagai perusahaan dual listing di Bursa Efek Indonesia (IDX) dan New York Stock Exchange (NYSE), Telkom terus menunjukkan upaya nyata dalam mencegah tindakan korupsi di lingkungan kerja, sejalan dengan core values AKHLAK, khususnya nilai Amanah. Deklarasi yang juga akan diterapkan di seluruh anak perusahaan ini merupakan bagian dari penerapan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah diimplementasikan sejak tahun 2020.

Komitmen untuk Praktik Bisnis Bersih

Dalam sambutannya, Ririek Adriansyah menegaskan bahwa TelkomGroup senantiasa mematuhi kebijakan kode etik dan prinsip zero tolerance terhadap korupsi. Ia juga menyebut bahwa Telkom telah mengadopsi Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah strategis memperkuat budaya anti korupsi di perusahaan.

“Deklarasi ini merupakan awal dari keseriusan manajemen dalam memastikan seluruh karyawan TelkomGroup, termasuk di anak perusahaan, menjalankan prinsip anti korupsi dalam setiap aktivitas bisnis. Dengan mengintegrasikan PANCEK, kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang amanah, transparan, dan beretika,” jelas Ririek.

Baca juga : Telkom Indonesia Implementasikan AI di OCA Indonesia untuk Permudah Pelayanan Digital

Tiga Pilar Deklarasi Anti Korupsi

Dalam deklarasi tersebut, TelkomGroup menegaskan tiga komitmen utama:

  1. Menjunjung Tinggi Integritas
    Dengan berpedoman pada kebijakan kode etik dan pakta integritas, TelkomGroup menjalankan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi.
  2. Pencegahan Praktik Korupsi
    Perusahaan melakukan penilaian dan pengendalian risiko korupsi secara preventif, disertai pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Evaluasi Berkala
    TelkomGroup secara rutin mengevaluasi dan memperbaiki proses bisnis agar selaras dengan nilai-nilai integritas yang menjadi fondasi perusahaan.

Penerapan Prinsip ESG di Pilar Governance

Deklarasi ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance), khususnya pada pilar Governance. Dengan pendekatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan beretika, TelkomGroup berupaya menciptakan budaya kerja yang berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ririek Adriansyah berharap, langkah ini dapat menjadi pondasi kuat bagi Telkom untuk terus berkembang sebagai BUMN yang bersih dari korupsi. “Semoga Komitmen Anti Korupsi ini memperkuat tekad kita semua untuk menciptakan budaya anti korupsi yang berkesinambungan dan menjadi pilar utama dalam kemajuan perusahaan,” tutup Ririek.

Dukungan untuk Hari Antikorupsi Sedunia

Deklarasi Komitmen Anti Korupsi ini sekaligus menjadi wujud dukungan TelkomGroup terhadap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang akan jatuh pada 9 Desember 2024. Informasi lebih lanjut terkait upaya Telkom dalam memperingati Hakordia 2024 dan program pencegahan korupsi dapat diakses melalui akun Instagram @LivinginTelkom.

Dengan langkah ini, TelkomGroup menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, memantapkan posisi sebagai entitas bisnis yang mengedepankan integritas di sektor telekomunikasi digital.

Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Update Terbaru Langsung! OK No thanks