Berita  

Kominfo Prioritaskan Pemerataan 4G Tiga Tahun Kedepan

Kominfo Prioritaskan Pemerataan 4G Tiga Tahun Kedepan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menekankan perluasan jaringan dan layanan 4G secara merata. Hal tersebut ia sampaikan dalam paparan roadmap Indonesia Digital 2021-2024 pada rapat kerja Komisi I DPR.

Rencananya, Kominfo akan membangun jaringan komunikasi akar rumput melalui petugas informasi publik di lebih dari 500 Kabupaten Prioritas termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan).

“Pembangunan 1.682 unit Base Transceiver Station (BTS) khususnya di wilayah 3T Indonesia, yang kedua adalah penyediaan 11.817 akses internet di fasilitas umum,” kata Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya.

Johnny menjelaskan, Kominfo memiliki empat program strategis yang meliputi penyediaan infrastruktur teknologi, pengelolaan pos informatika, pemanfaatan teknologi, serta komunikasi publik. Hal tersebut dilakukan guna mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Selanjutnya pihaknya akan mengupayakan pembebasan lahan untuk pusat data nasional. Temasuk upaya pembaharuan sistem pemancar digital TVRI di 34 lokasi sebagai bentuk dorongan proses Digitalisasi Televisi atau Analog Switch Off (ASO).

Dari sisi program pengelolaan Pos dan Informatika, dirinya menyatakan telah dilakukan penambahan spektrum frekuens radio sebesar 30Mhz guna memperkuat konektivitas digital nasional.

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk bersama – sama mendorong terwujudnya transformasi digital Indonesia, dimana tidak kurang dari 100 kegiatan yang dilakukan,” tambahnya.

Program priotitas lain yang disinggungnya adalah Undang – Undang perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada Januari 2021 telah dilakukan rapat lanjutan pembahasan RUU PDP dua kali antara pemerintah dan Komisi I DPR RI untuk membahas materi RUU PDP.

RUU PDP sendiri merupakan calon kerangka regulasi tentang perlindungan data pribadi, dimana saat ini di Indonesia peraturan tersebut masih terpisah – pisah dan bersifat sektoral. RUU PDP akan mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Selain itu RUU PDP juga akan mengatur keseimbangan antara pemilik dan pengendali data.

Di dunia sendiri tercatat telah 130 negara yang memiliki peraturan perundangan tentang hal ini.  Dan rencananya RUU PDP yang sedang dibahas  antara Pemerintah dan DPR tersebut akan dibuat setara dengan negara –negara lain. (sumber)

Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Update Terbaru Langsung! OK No thanks