Cara Membuat Paspor dan Biaya, Lengkap dengan Syarat dan Dokumennya.

cara membuat paspor

Sobat ingin jalan-jalan keluar negeri tapi masih bingung cara bikin paspor online? Tenang aja sob, di sini kami akan menjabarkan syarat dan biaya untuk membuat paspor yang sesuai dengan kebijakan terbaru di tahun 2022 ini.

Paspor adalah salah satu hal yang sobat wajib punya ketika sobat ingin pergi ke luar negeri, tentu saja pembuatan paspor ini harus dilengkapi dengan identitas penggunanya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Karena kemajuan teknologi, sekarang ini sobat sudah bisa membuat paspor secara online, jadi lebih praktis dalam membuat KIS secara online tanpa ribet harus menunggu antrian langsung.

Nah di sini, Sobat akan tahu panduan syarat dan biaya, serta cara membuat paspor Online di tahun 2022, jadi sobat wajib untuk simak ya!.

Syarat Paspor Online 2022

membuat paspor

Sebelum Sobat membuatnya, pastikan terlebih dahulu syarat pembuatan paspor sudah terpenuhi, karena ini adalah syarat wajib jadi sobat harus memenuhi semua peryaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dilansir dari situs pemerintahan, syarat cara buat paspor online dan dokumen penting yang harus disiapkan diantaranya:

Warga negara Indonesia (WNI)

Bagi yang tinggal di Indonesia, bisa membuat paspor Online atau pergi langsung ke kantor Imigrasi dan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akte Kelahiran, Akta Kawino atau buku nikah jika sudah menikah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika mengganti nama, menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor lama, jika sudah memiliki paspor.

WNI domisili luar Indonesia

Nah untuk WNI yang ada di luar Negeri, bisa mengajukan permohonan membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan menyiapkan dokumen:

  1. Kartu Penduduk Negara setempat atau Bukti / Keterangan yang menunjukan bahwa pemohon adalah bertimpat tinggal di negara tersbeut.
  2. Paspor Lama

Anak WNI

Jika Sobat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama dengan anak, sobat harus tahu cara membuat paspor untuk Anak, caranya masih sama bisa melalui kantor imigrasi atau melalui Online dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. KTP Ayah dan Ibu yang masih berlaku, jika tidak dengan Surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Kelahiran atau bisa menggunakan surat baptis.
  4. Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua.
  5. Surat penetapan ganti nama dai pejabat berwenang.
  6. Passpor lama jika sudah memilikinya.

Sebanarnya dokumennya tidak jauh berbeda dengan membuat paspor orang tua, tapi karena anak belum mempunyai KTP, jadi harus dilengkapi dengan KTP orang tua.

Anak WNI Kelahiran Luar Negeri

Jika Anak dilahrikan di luar negeri, Sobat juga harus menyiapkan dokumen sebagai berikut;

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Cara membuat Paspor Calon TKI

Jika Sobat ingin membuat paspor untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bertempat tinggal di Indonesia, Sobat bisa membuat paspor secar online atau bisa langsung ke kantor imigrasi terdekat dari tempat Sobat.

Dokumen yang disiapkan juga tidak terlalu berbeda jauh, karena pada intinya sama saja, yaitu:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Untuk calon TKI ada tambahan surat rekomendasi calon tenaga kerja yang dikeluarkan oleh dinas ketenagakerjaan dari provinsi dimana sobat tinggal, jadi pastikan surat itu sudah dimiliki ya.

Harga Pembuatan Paspor 2022

Perlu sobat ketahui, untuk membuat paspor tidaklah gratis, ada biaya yang harus dikeluarkan guna mendapatkan paspor untuk berpergian keluar negeri.

Menurut kebijakan imigrasi di tahun 2022, harga biaya pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman Sobat harus mengeluarkan uang sekitar Rp.350.000, sementara untuk paspor elektronik 48 halaman atau disebut e-paspor di harga Rp.650.000.

Sayangnya untnuk paspor dengan hanya 24 halaman sudah tidak tertera di situs imigrasi. Menurut kabar bahwa paspor saat ini hanya diterbitkan yang memiliki 48 halaman saja.

Dilansir dari laman kompas yang bersumber dari imigrasi.go.id, masa berlaku paspor yang semula hanya 5 tahun, sekarang menjadi 10 tahun.

Ini mengacu pada peratoran Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020) lalu.

Dalam peraturan tersebut masa berlaku paspor yang hanya 5 tahun, sekarang bisa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.

Cara Buat Paspor Lewat aplikasi M-Paspor

Selain melalui website secara online dan juga datang ke imigrasi, Sobat juga bisa menggunakan aplikasi bernama M-Paspor.

Aplikasi ini resmi dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sehingga aplikasi ini bisa sobat gunakan karena memang sudah memiliki ketentuan hukum yang berlaku, dan sangat memudahkan untuk pembuatan paspor.

Tapi walaupun menggunakan aplikasi, pada saat pelengkapan berkas dan dokumen, sobat juga harus tetap datang ke kantor imigrasi, jadi prosesnya bisa dikatakan semi online ya.

Untuk cara membuat paspor melalui aplikasi M-paspor Sobat bisa lihat di bawah ini:

  1. Download aplikasi M-Paspor, setelah selesai buka aplikasi tersebut
  2. Buat akun terlebih dahulu dan masukkan data yang sesuai, dan pastikan Sobat baca syarat dan ketentuan yang kemudian cek opsi setuju.
  3. Aktivasi email M-Paspor.
  4. Sekarnang Sobat sudah punya akun M-Paspor, dan masuk kembali ke aplikasi untuk login.
  5. Setelah masuk, pilih Pengajuan Permohonan.
  6. Selanjutnya Isi kuisioner yang tersedia dan unggah foto seperti instruksi.
  7. Pilih tanggal dan lokasi kantor imigrasi.
  8. Cetak faktur PDF informasi paspor.
  9. Lakukan pembayaran di ATM, teller bank, Pos Indonesia, atau Indomaret.
  10. Selanjutnya Sobat tinggal datang ke kantor imigrasi untuk serahkan dokumen dan wawancara.

Baca juga: Download Aplikasi Surat Menyurat Berbasis Web Gratis.

Cara Bikin Paspor Online via WhatsApp

Selain menggunakan layanan online melalui website dan aplikasi, Sobat juga bisa membuat paspor melalui layanan WhatsApp resmi Imigrasi.

Nah untuk menggunakan layanan WhatsApp imigrasi tersebut, Sobat wajib menyimpan nomor WhatsApp resmi imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor, berikut adalah nomornya:

  • Imigrasi Batam: 082288862017 atau 08228822017
  • Imigrasi Jakarta: 081299004406
  • Imigrasi Bogor: 08111100333

Untuk caranya:

  1. Buka Aplikasi WhatsApp, pilih nomor yang sesuai dengan domisili sobat.
  2. Kemudian tuliskan pesan dengan format “Nama#TglLahir#TglKedatangan”.
  3. Nantinya Sobat akan mendapatkan kode booking yang berguna untuk nomor antrean di kantor imigrasi.

Bagaimana Mudah Bukan Membuat Paspor ?

Bagaimana sobat sudah tahu bukan membuat paspor baik secara online melalui web, aplikasi ataupun Whatsapp, untuk syarat dokumennya semuanya kurang lebih hampir sama saja, jadi sebelum sobat membuat paspor pastikan dokumen dan syaratnya sudah terpenuhi terlebih dahulu ya.

Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Update Terbaru Langsung! OK No thanks