Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis

Cara dapat Set Top Box gratis – Pemerintah nampak gencar agar masyarakat menggunakan TV Digital, hal ini terbukti Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan pemenang penyelenggara multipleksing (Mux) akan membagikan Set Top Box atau disebut STB secara gratis untuk keluarga Miskin.

Apa itu Set Top Box ?

cara dapat set box tv gratis

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog. Perangkat ini mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.

Tenang saja, penggunaan STB ini tidak memerlukan parabola khusus untuk menerima sinyal, tapi cukup dengan antena TV UHF-VHF. Nantinya di TV akan ada pengaturan khusus, Sobat bisa langsung melakukan auto scan untuk memindai channel TV Digital yang ada.

Perbedaan antara TV Analog dan Digital?

Berdasarkan sumber dari tvdigitalindonesia.com perbedaan antara TV Analog dan Digital hanya terdapat pada penerimaan gambar lewat pemancar.

Secara teknis, TV analog memerlukan jarak yang dekat dengan stasiun pemancar TV, jika sinyal melemah atau jaraknya terlalu jauh, gambar yang diterima akan buruk dan berbayang.

Sedangkan menggunakan sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat diterima dengan baik sampai sinyal tidak terjangkau sama sekali atau tidak mendapatkan sinyal.

Set Top Box (STB) tidak hanya bisa digunakan untuk TV modern saja, TV lama termasuk TV tabung juga bisa menggunakan STB karena bisa dipasangkan melalui port yang tersedia di TV tabung tersebut.

Set Top Box TV Digital Gratis

Seperti yang sudah kami informasikan sebelumnya, Pemerintah melalui KOMINFO akan memberikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu rencana tersebut sudah dimulai pada Juli 2021.

“Kita segera bagikan dengan teman-teman industri STB. Mudah-mudahan sebelum tahap pertama pada 17 Agustus yakni di Juli 2021 ini,” kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, dikutip dari Kominfo.go.id.

Langkah memberikan STB kepada masyarakat yang kurang mampu ini telah berlandaskan dengan aturan pemerintah dan peraturan menteri terkait dan dengan diberikan STB ini, maka masyarakat tidak perlu menggantikan televisi mereka dengan yang lebih modern. Dengan menggunakan STB, TV analog bisa menerima siaran TV digital dengan kualitas gambar bersih dan suara jernih.

Cara dapat Set Top Box TV Digital Gratis

cara dapat set box tv gratis

Jika Sobat penasaran bagaimana cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, Sobat harus mengetahui rincian dari syarat untuk mendapatkannya,

Syarat untuk mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
  3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

KOMINFO mendapatkan data keluarga miskin dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Kementerian Sosial.

Cara mendapatkan set top box TV digital gratis

  1. STB Gratis Disalurkan melalui PT Pos
    Kabarnya pengambilan STB Gratis ini akan disalurkan melalui PT POS, jadi masyarakat yang akan mendapatkannya tidak perlu mengantri, menurut laman detik.com prosisi saat ini data masih dalam tahap validasi.
  2. Penerima Akan Dapat Undangan
    Nantinya Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima STB gratis akan mendapatkan undangan untuk menerima STB tersebut.

“Pemerintah dan swasta, terutama pemenang Mux, punya komitmen untuk subsidi STB kepada keluarga miskin. Ada sekitar 6,7 keluarga miskin, kita asumsikan ada tujuh keluarga miskin di Indonesia,” ujar Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurni melalui detik.com.

Kapan TV analog Mulai Dihentikan?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Apa alasan pemerintah melakukan peralihan siaran televisi dari analog menjadi tv digital?


Penjelasan KOMINFO melalui laman kompas.com;

1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.

4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Info tech paling update! Ikuti kami di WhatsApp Channel & Google News, Jadilah bagian komunitas kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan Update Terbaru Langsung! OK No thanks