Sobat pelaku UMKM yang sedang mengalami masalah keuangan akibat pandemi Covid-19? Sobat bisa coba cara daftar bantuan UMKM secara online ke pemerintah sekarang!
Sejak beberapa bulan yang lalu, pemerintah mengumumkan akan memberi bantuan kepada UMKM sebesar Rp. 2,4 juta yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Proses pencairan bantuan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, yang mana sejauh ini dana tersebut diakui pemerintah sudah tersalurkan hingga 50%.
Seperti yang sudah dirangkum dari beberapa berita, Pemerintah menargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM untuk disalurkan bantuan, sejauh ini pemerintah Kementerian Koperasi dan UKM mengklaim sudah menyalurkan ke 6 juta pelaku UMKM. Kabar baiknya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan, pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Secara Online Menggunakan E-Filing, Dijamin Cepat!
Cara Daftar Untuk Menerima Bantuan UMKM Secara Online
Nah sobat perlu ketahui nih persyaratan agar sobat bisa mengajukan bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 Juta. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
- Yang pasti, sobat mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Status sobat bukan sebagai ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Sobat atau Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Sobat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Dan yang terakhir sobat harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan
- Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta;
Untuk Pengajuan dan Cara Mendapat Bantuan UMKM Online Sebesar Rp 2,4 Juta, adapun caranya sebagai berikut :
– Disini sobat atau pelaku usaha bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ .
Nantinya sobat harus mengisi semua informasi yang diminta pada form pengajuan, lalu sobat bisa submit jika sekiranya sudah selesai.
Note : harap bersabar ya jika sobat mendaftar online, karena terkadang webnya tidak bisa dibuka karena banyaknya orang yang mengakses ingin menganjukan juga.
– Untuk cara daftar bantuan UMKM secara offline atau langsung, Sobat atau Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota.
Nah nantinya sobat atau pelaku usaha lainnya akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga : Cara Cek Online Nomor Kartu Keluarga (KK) Dengan Mudah Dan Cepat!
Akhir Kata
Yup, Untuk memudahkan proses verifikasi, pastikan saat mengajukan bantuan, sobat berikan informasi tentang kondisi Usaha dengan sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya ya! Nantinya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga cara daftar bantuan umkm baik Online ataupun Offline ini bisa bermanfaat. Selamat mencoba dan semoga berhasil! ?
Spesialisasinya pada Android dan aplikasi mobile telah membantu banyak pengguna dalam memahami dan memaksimalkan penggunaan teknologi ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan gaya penulisan yang informatif dan mudah dimengerti, Indra telah menjadi referensi bagi banyak orang yang mencari informasi tentang Android dan aplikasi mobile.
Saya pedagang burung saya ksulitan modal dikit tolong bantuan ukm
Silahkan kak daftar online melalui link. namun jika kesulitan mendaftar melalui link atau online, kakak bisa datang ke koperasi terdekat atau ke instansi terkait yang sudah di jelaskan di atas 🙂
Kmren suami sy daftarin buat bpk ke koperasi ukm dkab bogor.. Tp ktny udh tutup tgl 12 sept.. Kira2 buka lg tgl brp ya
Saya suka ada nya UMKM.karna saya jg ingin menjadi peserta UMKM.