Aplikasi Pajak Online – Direktoral Jenderal Pajak atau DPJ berusaha untuk mengoptimalkan layanan pajak secara daring dengan cara menggunakan aplikasi perpajakan. Adanya aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi saat ini, pemerintah terus melayani sekaligus menjaga penerimaan negara untuk tetap optimal. Saat ini setidaknya ada beberapa aplikasi perpajakan yang beroperasi dan digunakan oleh wajib pajak. Simaklah berikut ini apa saja aplikasi pajak online yang bisa membantu kamu dalam berbagai hal terkait kewajiban pajakmu.
Ulasan 6 Aplikasi Pajak Online
Ada beberapa aplikasi pajak online yang telah diterbitkan oleh DPJ. Tentunya dari semua aplikasi tersebut memiliki keunggulan dan fungsinya masing-masing. Mulai dari aplikasi untuk membayar kewajiban pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak hingga ke pelaporan untuk pajaknya. Berikut daftar aplikasinya :
e-Registration
Aplikasi ini dikenal dengan sistem pendaftraan wajib pajak online yang artinya aplikasi ini merupakan bagian awal dari sistem informasi perpajakan DJP. Tujuan adanya aplikasi e-registration ini yaitu untuk mengelola pendaftraan wajib pajak.
Sistem ini terdiri dari rangkaian perangkat keras dan perangkat lunak yang terhubung oleh database. Pada dasarnya, sistem ini terdiri dari dua bagian yaitu sebuah sistem yang digunakan oleh wajib pajak saat mendaftarkan diri secara online dan sistem yang digunakan oleh petugas perpajakan dalam mendata pendaftar wajib pajak.
e-Filing
Aplikasi ini berhubungan dengan proses pelaporan SPT secara online dan real time dengan menggunakan jaringan internet. Agar kamu bisa menggunakan layanan ini, wajib pajak harus meminta efin kepada Kantor Pelayanan Pajak(PKK) terdekat. Melalui apliaksi e-Filing ini, wajib pajak dapat melaporkan beberapa jenis SPT, seperti SPT PPh Pasa 21/26, SPT PPh pasal 4 ayat 2, SPT PPn, SPT PPh pasal 22, dan SPT PPh orang pribadi.
e-SPT
e-SPT merupakan aplikasi yang memudahkan wajib pajak dalam membuat formulir pada surat pemberitahuan(SPT) elektronik. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang lebih efisien. Selain itu, keunggulan dari aplikasi ini yaitu data perpajakan yang tersimpan akan menjadi lebih terorganisir.
e-Billing
Aplikasi ini bisa membantu wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Kode billing yang dimaksud yaitu kode identifikasi yang berupa rangkaian angka yangg diberikan melalui sitem billing sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar. Pembuatan kode billing ini dapat dilakukan pada situs resmi DJP online, petugas DJP, di bank ataupun di kantor pos.
e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik dengan tujuan agar tidak ada penyalahgunaan faktur pajak fiktif. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan kemudahan dalam pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai(PPN). Untuk pembuatan e-faktur ini bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi.
Baca Juga : Download Aplikasi Kwitansi Gratis, Untuk Membuat Kwitansi Digital
Melalui aplikasi e-faktur ini, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak(NSFP). PKP atau pengusaha kena pajak biasanya membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas transaksi barang kena pajak atau jasa kena pajak.
e-Bupot
Aplikasi ini digunakan untuk membuat bukti pemotongan pajak penghasilan(PPh) pasal 23/26. Setiap PKP yang melakukan transaksi terkait PPh pasal 23/26, harus membuat bukti mengenai pemotongan pajak secara elektronik.
Demikan beberapa daftar aplikasi pajak online yang bisa saya sampaikan. Semoga informasi tersebut dapat membantu dalam berbagai hal terkait kewajiban pajakmu.