Aplikasi Efaktur merupakan sarana atau ajakan pembuatan faktur pajak lewat aplikasi yang ditentukan maupun disediakan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP). Aplikasi ini berguna sekali untuk dijadikan filter pada banyaknya kecurangan yang bisa merugikan negara atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan keberadaan aplikasi ini, PKP akan jauh menjadi lebih gampang ketika membuat faktur pajak menggunakan format yang telah ditentukan DJP.
Serupa dengan faktur pajak kertas, Efaktur wajib dibuat saat:
- Ketika penyerahan BKP
- Ketika Penyerahan JKP
- Ketika penerimaan pembayaran
- Ketika pembayaran Termin
PKP yang sudah dipilih menjadi PKP yang harus memakai aplikasi ini tak diperkenankan kembali untuk membuat sebuah faktur pajak dengan kertas. Jika telah ditunjuk menjadi PKP, tapi PKP itu tak membuat faktur pajak dengan bentuk elektronik, PKP tersebut dinilai tak melakukan faktur pajak.
PKP yang telah mempunyai metode pembuatan faktur pajak tak harus memasukkan data faktur pajak /transaksi [kei in] sebab PKP bisa membuat import data lewat sistem faktur pajak itu menuju aplikasi e-faktur dengan memakai skema serta metode import data. Meskipun sudah berbentuk aplikasi, ketika dibutuhkan cetakan kertas entah itu oleh pihak pembeli ataupun penjual, faktur pajak elektronik bisa dicetak sesuai keperluan.
Faktur pajak di aplikasi Efaktur ditandatangani dengan elektronik juga. Sehingga tak diisyaratkan lagi bakal ditandatangani lisan oleh pegawai atau pejabat yang ditunjuk PKP. Faktur pajak di aplikasi ini juga bisa dicetak diatas kertas perusahaan yang sudah ada logo serta berfungsi menjadi faktur pajak.
Pihak PKP juga harus tahu jika faktur hasil apikasi itu tak harus dibuat rangkap 2 lantaran sudah berbentuk elektronik. Sehingga tak diharuskan dicetak kedalam bentuk kertas.
Kemudian, faktur pajak gabungan tetap diperkenankan dengan memakai aplikasi ini. Tapi, yang harus diperhatikan ialah faktur pajak gabungan dipakai buat penyerahan terhadap pembeli yang sama pada satu bulan.
Pemakaian Aplikasi Efaktur, Mudah Dan Aman
Dalam prinsipnya, PKP yang membuat pemusatan lokasi terutang PPN, dibuatnya faktur pajak dilakukan di tempat yang dipilih sebagai lokasi pemusatan PPN itu. Akan tetapi pada lokasi lain yang tak menjadi lokasi pemusatan itu melakukan faktur pajak, jadi harus menjalankan beberapa hal dibawah ini:
- Personalitas pembuat faktur ialah personalitas tempat pemusatan PPN
- Yang berhak menandatangani faktur tersebut ialah pegawai atau pejabat yang dipilih dan sudah diberitahukan oleh pihak PKP tempat pemusatan [dalam hal ini termasuk pimpinan atau pengurus cabang].
Sementara itu, untuk memakai aplikasi ini bisa melalui 2 cara, yaitu:
- Bagi PKP yang sudah dalam pemusatan, pengadministrasian faktur ini dilakukan pihak pusat. Tapi meski begitu, pembuatan efaktur bisa dilakukan di cabang yang ikut kedalam pemusatan jika cabang yang menjalani pemusatan itu sudah mempunyai sertifikat elektronik serta nama yang ada pada efaktur ialah pegawai atau pejabat yang berhak untuk menandatangani faktur yang sudah dilaporkan PKP Pusat pada Kepala KPP.
- PKP cabang itu melakukan efaktur dengan memakai aplikasi dan memakai aplikasi network database dengan terhubung pada kompoter PKP Pusat yang bisa digunakan menjadi server. Pada hal ini, PKP cabang tak membutuhkan sertifikat elektrobik.
Dibandingkan dengan pengerjaan faktur pajak yang dilakukan secara manual, aplikasi Efaktur ini memang menawarkan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan untuk PKP. Kemudian ada keunggulan lainnya, yakni tanda tangan elektronik dengan bentuk QR code demi menjamin keamanan saat bertransaksi