Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) saat ini berada dalam proses untuk mematikan TV analog atau yang lebih populer dengan istilah Analog Switch Off (ASO). Tentu bagi masyarakat yang belum paham pasti akan timbul sebuah pertanyaan tentang perbedaan dari TV Analog dan TV digital.
Salah satu perbedaan antara TV analog dan TV Digital adalah seperti yang dipaparkan Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang dalam kesempatan yang sama turut mendukung langkah yang sedang ditempuh KOMINFO dalam proses migrasi ini.
Agung Suprio mengatakan bahwa keunggulan siaran TV digital, salah satunya adalah kualitas siaran yang diterima warga jadi lebih meningkat dimana tak akan ada lagi gangguan seperti “semut” seperti ketika kita menonton TV Analog. Siaran yang jernih disebutnya akan memberikan kenyamanan dalam menonton televisi. Siaran yang tanpa gangguan semut biasanya hanya bisa dinikmati dengan cara berlangganan TV kabel.
Juga adanya TV Digital bakal menumbuhkan kembali gairah bagi stasiun – stasiun TV baru yang akan membuat dunia pertelevisian Indonesia menjadi sangat beragam. Agung menyebut saat ini sudah ada kurang lebih 50 stasiun televisi yang sedang mengurus perizinan untuk siaran digital.
Dari sumber berbeda ada beberapa perbedaan utama antara TV Analog dan TV Digital diantaraanya :
TV Analog
- Memiliki transmisi yang mirip dengan radio.
- Sangat rawan gangguan, seperti “semut”.
- Tak ada tambahan warna sejak tahun 1953.
TV digital
- Ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer.
- Sinyal terdiri dari 1 dan 0.
- Tidak ada resiko kehilangan sinyal gradual karena jarak dari pemancar meningkat.
Sebagai tambahan sinyal TV digital dapat ditransmisikan kedalam 18 format resolusi. Yang paling umum digunakan adalah 480p (SD), 720p, dan 1080i (HD). Meskipun, 1080p (FHD) tidak digunakan untuk transmisi TV over-the-air.
Migrasi dari TV analog ke TV digital sendiri di Indonesia ditargetkan akan rampung pada 2 November tahun depan. Rencananya pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran TV Analog akan digunakan untuk peningkatkan koneksi internet termasuk layanan 5G.
Proses migrasi TV analog ke digital akan dimulai dengan pelaaksanaan Tahap 1 yakni pada tanggal 17 Agustus 2021, yang akan disusul Tahap 2 sebelum akhir tahun ini. Sesuai apa yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mematikan siaran TV analog secara bertahap di berbagai wilayah dan mengalihkannya ke siaran TV digital secara merata di semua wilayah Indonesia paling lambat 2 November 2022.
Baca juga: Daftar Aplikasi TV Online Terbaik Untuk Smartphone Dan Laptop/PC.
KOMINFO sendiri telah merencanakan lima tahap untuk proses migrasi dari TV Analog ke TV Digital :
- Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
- Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.
- Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
- Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan di 110 kabupaten atau kota.
- Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.