Sobat ingin lapor pajak ke kantor pajak secara langsung? Hmm kayaknya itu sudah kuno deh! Sekarang zaman canggih karena sudah tersedia sistem lapor pajak secara online, yang disebut dengan E-filling! untuk melaporkan pajak tahunan dimana saja dengan mudah, cepat, dan dimana saja juga kapan saja! Di sini karena kami akan membagikan cara lapor spt pajak dan login djp secara online, jadi simak ya!
Pastinya sobat bertanya-tanya, apasih E-filling itu? Bagaimana cara kerjanya? Mudah tidak sih? Daripada bertanya-tanya dalam pikiran terus, langsung saja deh sobat simak artikel lengkapnya.
Apa sih E-Filing itu?
Perlu sobat ketahui, E-Filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Nah sebenarnya sistem ini sudah berjalan sejak tahun 2005 lho sobat, namun penggunannya belum masif / berskala besar karena saat itu E-Filing menggunakan jasa penyedia aplikasi, yang merupakan perusahaan swasta, sehingga masih berbayar.
Nah pada tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas E-Filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS. E-Filing bisa langsung diakses di situs http://www.pajak.go.id/ atau untuk cara login djp online bisa melalui link berikut ini https://djponline.pajak.go.id/account/login lho sobat! cara lapor pajak secara online ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggat waktu hingga akhir bulan Maret.
Nah sebelum itu sobat perlu ketahui, apa sih perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS?
Surat Pemberitahuan atau SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis, adapun yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT1770SS. Nah penjelasannya bisa sobat simak dibawah ini ya!
1. SPT 1770
SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
2. SPT 1770S
SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:
- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
3. SPT 1770SS
Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Nah sudah paham kan sobat? sekarang saatnya kita bahas bagaimana cara pelaporan menggunakan E-filing, penasaran? Simak terus ya!
Cara Lapor Pajak Online Dengan E-Filing
Adapun yang sobat harus penuhi persyaratannya adalah
- Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- SPT baik dalam bentuk lembaran atau elektronik (disampaikan lewat email)
- Dan terakhir sudah terdaftar di Online Pajak
Nah jika sudah siap, silahkan sobat ikuti langkah-langkah berikut ini untuk proses E-Filing
1. Sobat harus dapatkan EFIN terlebih dahulu
Untuk bisa melakukan pengisian E-Filing, sobat harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. Nah Jika sobat sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.
Note : sertifikat elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik diberikan pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak, baik berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.
Nah jika sobat belum melakukan, sobat harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak. Bagaimana caranya?
- Silahkan sobat download formulir permohonan aktivasi EFIN pada link berikut https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
- Jika sudah, pastikan sobat memiliki persyaratan lengkap dibawah ini ya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia,
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
- Terakhir, dapatkan dan aktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat dari tempat tinggal sobat atau di booth pelayanan pajak.
Bagaimana sih membuat akun E-feling? Nah sobat harus Buat akun E-Filing di DJP Online.
Jika sobat pernah melakukan E-Filing sebelumnya, bisa langsung login ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan mengisi nomor NPWP dan password sobat ya.
Jika sobat belum pernah registrasi, bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini!
- Pertama, silahkan sobat kunjungi situsnya pada link https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Jika sudah, sobat pilih menu “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”
- Kemudian sobat harus memasukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN yang telah sobat terima, lalu klik “Verifikasi”.
- Nah kemudian sobat akan menuju halaman atau menu yang menunjukkan identitas sobat secara otomatis. Periksa kembali apakah data yang tertera sudah benar. Lalu buat password sesuai keinginan sobat lalu jangan lupa untuk klik “Simpan”
- Selanjutnya cek inbox pada email sobat, disana sobat akan mendapatkan email yang berisikan nomor identifikasi dan password (kata sandi), serta link aktivasi.
- Terakhir, silahkan sobat klik link tersebut untuk aktivasi
- Selesai!
Jika sudah melakukan cara-cara diatas, silahkan sobat login dan laporkan pembayaran pajak secara online. Setelah daftar dan sekarang sobat sudah memiliki akun, saatnya sobat melakukan proses pelaporan pembayaran pajak dan upload SPT.
Bagaimana caranya?
- Langkah pertama yang harus sobat lakukan adalah login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan nomor kartu NPWP dan password sobat.
- Jika sudah masuk. Silahkan sobat klik “E-Filing” untuk diarahkan ke laman “Daftar SPT”. selanjutnya klik “Buat SPT” untuk menuju ke menu selanjutnya
Nah nantinya sobat akan menemukan pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
- Disini sobat bisa memilih apakah sobat ingin mengisi SPT “dengan bentuk formulir” atau “pertanyaan panduan.”
Adapun contoh pertanyaan bentuk formulir sebagai berikut
Dan adapun contoh pertanyaan panduan sebagai berikut
- Nah silahkan sobat isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Kemudian klik tombol “disini” untuk meminta kode verifikasi. Nantinya kode verifikasi akan dikirimkan ke email sobat.
- Jika sudah, silahkan sobat klik “Kirim SPT”.
- Terakhir, simpan data yang sudah sobat isi tadi dengan klik “Simpan”.
- Selesai!
Bagaimana? Sangat mudah bukan? Untuk dapat melihat cara lengkapnya Sobat bisa unduh juga nih PDF yang disediakan oleh pemerintah, Link downloadnya ada di sini.
Baca Juga : CAra Membuat Google Form dengan Mudah
Akhir Kata
Nah pembahasan diatas adalah cara mudah melaporkan pajak dengan menggunakan E-filing yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan mudah dan cepat. Okedeh, selamat mencoba ya sobat! ?
Spesialisasinya pada Android dan aplikasi mobile telah membantu banyak pengguna dalam memahami dan memaksimalkan penggunaan teknologi ini dalam kehidupan sehari-hari. Dengan gaya penulisan yang informatif dan mudah dimengerti, Indra telah menjadi referensi bagi banyak orang yang mencari informasi tentang Android dan aplikasi mobile.